Sah, Panji Gumilang Mencabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD, Ini Alasannya

sah-panji-gumilang-mencabut-gugatan-Rp-5-triliun-terhadap-mahfud-MD-ini-alasannya
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD (Panji Gumilang/cerdasbuatan.com)
Keputusan mengejutkan ini memunculkan pertanyaan tentang alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Juli 2023, Hendra Effendi, pengacara Panji Gumilang, memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. Hendra menyatakan bahwa Panji Gumilang mengamati perkembangan dari hari ke hari dan melihat sikap tergugat, yaitu Profesor Mahfud Md, yang memberikan pernyataan-pernyataan positif tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Mahfud Md menyebut Ponpes Al Zaytun sebagai pesantren yang baik, dengan anak-anak yang sehat, pintar, dan berprestasi. Pernyataan tersebut membuat Panji Gumilang merasa antusias.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa sebelumnya ada komunikasi yang terjadi antara Mahfud Md dan kliennya. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuka lebih jauh mengenai hal tersebut dan tetap menghormati jika memang ada pembicaraan yang mengarah ke perbaikan.

"Kita mendukung segala upaya yang mengarah pada penyelesaian yang baik. Hari ini, alhamdulillah, persoalan gugatan terhadap Mahfud Md sudah selesai," tambah Hendra.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud Md yang berjumlah Rp 5 triliun. Permohonan pencabutan gugatan tersebut dikirimkan oleh Panji melalui kuasa hukumnya.

"Dengan ini menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim ketika membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Juli.

Hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada tanggal 20 Juli dan surat tersebut telah teregister dengan benar.

Pencabutan gugatan senilai triliunan rupiah ini menandai akhir dari perselisihan hukum antara Panji Gumilang dan Mahfud Md. Meskipun alasan pasti di balik pencabutan gugatan tidak diungkapkan secara rinci, namun dapat disimpulkan bahwa sikap positif dan pernyataan dari pihak tergugat telah mempengaruhi keputusan Panji untuk mengakhiri proses hukum ini.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, dan pencabutan gugatan ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak. Meskipun begitu, semua pihak sepertinya berusaha untuk mengakhiri perselisihan dengan cara yang saling menguntungkan.

Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang dipimpin oleh Panji Gumilang, telah dikenal sebagai salah satu pesantren terkemuka di Indonesia. Dengan mencabut gugatan ini, semoga hal ini dapat membawa kedamaian dan kesinambungan dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Sah, Panji Gumilang Mencabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD, Ini Alasannya"