Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, tengah menghadapi tantangan berat setelah resmi ditahan karena dugaan penodaan agama. (Panji Gumilang/cerdasbuatan.com) |
Kepada wartawan, Brigjen Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkap bahwa penahanan Panji telah dilakukan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, dan pemeriksaan lebih lanjut telah dilakukan.
Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi tempat tahanan Panji sejak Rabu, 2 Agustus 2023, hingga 21 Agustus 2023, selama 20 hari ke depan. Selama proses penyidikan ini, Bareskrim telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Panji Gumilang dihadapkan pada jeratan hukum berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Alasan Bareskrim untuk menahan Panji mencakup potensi hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan anggapan ketidakkooperatifannya selama pemeriksaan.
Artikel Menarik : Media Asing Menyoroti Penahanan Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Panji dianggap tidak kooperatif karena alasan sakit demam yang diutarakan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan surat dokter yang sah. Selain itu, Djuhandhani juga menyatakan kekhawatiran bahwa Panji dapat menghilangkan barang bukti dan berpotensi mengulangi perbuatannya.
Namun, Penahanan dan penetapan status tersangka ini tidak diterima begitu saja oleh Panji Gumilang dan tim hukumnya. Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi dalam proses hukum ini. Hendra mengungkapkan keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang dia anggap terjadi di Bareskrim Polri dan menduga adanya kriminalisasi dan politisasi dalam perkara Panji Gumilang.
Upaya hukum untuk membela Panji pun telah dipersiapkan oleh tim pengacaranya. Meskipun pihaknya menghormati langkah penyidik, Hendra menyatakan bahwa sudah ada dugaan sejak awal bahwa kliennya akan dijadikan tersangka. Saat ini, tim pengacara Panji sedang membahas berbagai upaya hukum yang akan diambil untuk melawan penetapan tersangka tersebut.
Salah satu upaya yang telah diajukan adalah penangguhan penahanan. Meski telah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bareskrim Polri, hingga saat ini belum ada jawaban resmi atas permintaan tersebut.
Perjalanan hukum Panji Gumilang menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan. Beberapa pihak mendukung langkah penahanan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penistaan agama, sementara yang lain menyuarakan keprihatinan atas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak asasi individu.
Artikel Menarik : Mario Teguh dan Linna Susanto Tersandung Kasus Penggelapan Dana 5M
Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti penodaan agama. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan kepada proses hukum yang berintegritas, tanpa intervensi politik, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Post a Comment for "Resmi Tersangka, Panji Gumilang Melawan ?"
Silahkan berikan ulasan terbaik Anda