Media Asing Menyoroti Penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

media-asing-soroti-penangkapan-panji-gumilang
Pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Berita ini mendapatkan sorotan dari sejumlah media asing, yang menyoroti kasus ini karena terjadi di Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. (Panji Gumilang/cerdasbuatan.com)

CNN Internasional, salah satu media ternama, melaporkan penahanan Panji Gumilang sebagai seorang ulama Muslim yang ditangkap di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia karena dugaan penistaan agama. Sorotan khusus jatuh pada peristiwa ini karena seorang ulama yang seharusnya dihormati karena ilmu dan kedudukannya, malah terjerat dalam tuduhan menghina agamanya sendiri. 


CNN melaporkan, "Seorang ulama Muslim telah ditangkap atas tuduhan penistaan dan ujaran kebencian di Indonesia setelah mengizinkan perempuan untuk berkhotbah dan berdoa di samping laki-laki memicu reaksi di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu."


Media dari Hong Kong, seperti South China Morning Post, juga turut melaporkan berita serupa dengan judul 'Indonesia Arrests Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men'. Media asing lainnya, termasuk Arab News dari Arab Saudi, The Star dari Malaysia, serta kantor berita Amerika Serikat Reuters dan Agence France-Presse (AFP) dari Prancis, juga ikut memberitakan kasus ini.


Artikel Terkait : Prioritas DPR untuk Ponpes Al-Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan


Kasus penahanan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ini telah menarik perhatian internasional. Penyidik Bareskrim Polri mengatakan bahwa Panji akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memfasilitasi penyidikan lebih lanjut.


"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.


Dalam menghadapi perkara ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Sejumlah alat bukti pendukung, termasuk hasil uji dari labfor serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah berhasil dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan ini.


Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, ia berisiko mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kasus ini menimbulkan diskusi luas di kalangan masyarakat Indonesia dan mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional. Di satu sisi, ada yang mendukung tindakan hukum yang diambil terhadap Panji Gumilang karena dianggap telah menghina agama dan mencemarkan nama baik Islam. Di sisi lain, beberapa pihak menyatakan keprihatinan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi individu, khususnya dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.


Sebagai negara dengan keragaman agama dan budaya, Indonesia dihadapkan pada tantangan dalam menyeimbangkan hak-hak individu dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan.


Artikel Terkait : Ada yang Tak Setuju Penatapan Tersangka Panji Gumilang


Kasus penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini juga menegaskan pentingnya dialog antaragama dan antarbudaya dalam upaya memahami perbedaan dan membangun masyarakat yang inklusif. Dengan memperkuat pendidikan tentang toleransi dan saling menghormati, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan harmoni antarumat beragama dapat terus terjaga.


Sebagai sebuah negara yang berkomitmen pada prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan, Indonesia harus terus berupaya menjaga harmoni antarumat beragama serta melindungi hak-hak warganya tanpa diskriminasi. Dengan demikian, semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu", dapat terus menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Media Asing Menyoroti Penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang"