Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka

kamaruddin-simanjuntak-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-video-hoax
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik.(Kamaruddin Simanjuntak/cerdasbuatan.com)

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah mengonfirmasi penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Adi Vivid juga mengakui bahwa laporan tersebut berasal dari ANS Kosasih.


Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak diatur dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.


Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dituduh melakukan tindakan pidana dengan menyebarkan berita palsu atau tidak benar dengan maksud menghasut kekacauan di tengah masyarakat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, sementara ia mengetahui atau setidaknya seharusnya menduga bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat dan/atau dengan sengaja merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui oleh umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Menarik : Vonis Hukuman Mati Dibatalkan, Sambo Bisa Segera Dieksekusi


Sebelumnya, ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2022. Laporan tersebut diikuti dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.


ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.


Laporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait kasus perceraian.


Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Duke Arie Widagdo juga menekankan pentingnya pemulihan nama baik ANS Kosasih setelah tuduhan yang dianggap tidak beralasan.


Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih terkait penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik.


Artikel Menarik : Demonstrasi Massa di Cirebon Mendesak Penangkapan Rocky Gerung


Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa dirinya memiliki ribuan video yang berkaitan dengan ANS Kosasih dan akan menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik sebagai bentuk pembuktian. 


Dalam video yang viral, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim bahwa ANS Kosasih terlibat dalam sejumlah tindakan yang tidak pantas, termasuk penyebaran uang kepada wanita-wanita yang bukan istri sahnya.


Namun, ANS Kosasih membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah. Ia berharap agar tuduhan-tuduhan tersebut segera dituntaskan oleh pihak berwenang agar reputasi dan nama baiknya tidak tercemar lebih lanjut.

Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka"