Jika Kamaruddin Ditahan, Puluhan Pengacara Bakal Menginap di Bareskrim

puluhan-pengacara-akan-nginap-jika-kamaruddin-simanjuntak-ditahan
Rencana aksi solidaritas puluhan advokat untuk menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara, ditahan telah menjadi sorotan. (Kamaruddin Simanjuntak/cerdasbuatan.com)
Saat ini, Kamaruddin tengah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. 

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Kamaruddin, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya harus dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami meminta agar setelah pemeriksaan, Pak Kamaruddin dibebaskan dan tidak ditahan lagi," ujar Martin kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023.

Jika Kamaruddin ditahan, hal ini akan dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi advokat. Pasalnya, pada saat itu, Kamaruddin sedang membela istri dan anak dari ANS Kosasih.


Martin kemudian mengajukan permintaan kepada puluhan pengacara yang hadir untuk ikut ditahan jika penyidik memutuskan untuk menahan Kamaruddin. "Apabila terjadi penahanan, menurut kami ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi kami yang telah menjalankan tanggung jawab kami dengan baik. Kami akan menginap di sini jika Kamaruddin ditahan. Tahan kami juga!" tegas Martin.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengkonfirmasi bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu alias hoaks. "Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, ia tidak menyebutkan kapan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak, yang juga merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua, akan dilakukan. "Sudah," tegasnya.

Laporan resmi dilakukan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, kepada kepolisian. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022. Laporan terhadap Kamaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu alias hoaks. 

"Hari ini saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kokasih, dalam membuat laporan polisi terkait berita palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ungkap pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 5 September 2022. Duke menjelaskan bahwa pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan media terkait konferensi pers, serta putusan persidangan terkait perceraian. 

Dia juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tidak benar.


"Dugaan ini benar-benar tidak benar. Itu adalah bohong total, khususnya tuduhan terkait pengelolaan dana Rp300 triliun, itu benar-benar tidak benar," tegasnya. Selain itu, Duke juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tidak benar. "Dan juga tuduhan bahwa anaknya ditinggalkan, itu juga tidak benar," tambahnya.

Duke menegaskan bahwa tuduhan mengenai pernikahan gaib juga sama sekali tidak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita palsu atau hoaks. "Karena itu, kami ingin menunjukkan keseriusan klien kami hari ini, dengan menyajikan bukti-bukti. Kami juga akan menyampaikan audit dari BPK. Kami ingin membuktikan bahwa tidak ada pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkas Duke.
Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Jika Kamaruddin Ditahan, Puluhan Pengacara Bakal Menginap di Bareskrim "