Pada hari Senin mendatang, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak (cerdasbuatan.com) |
Seorang pengacara yang tengah menjadi sorotan dalam kasus penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Keputusan Bareskrim Polri untuk menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus ini telah menarik perhatian publik.
Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah laporan dari ANS Kosasih mengenai dugaan tindakan yang merugikan tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi, menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah mengajukan surat penundaan dan akan menjalani pemeriksaan perdana pada tanggal 14 Agustus 2023.
Sebelumnya, Adi Vivid juga telah mengonfirmasi tentang penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak. Penetapan ini telah dilakukan sejak awal bulan Juli dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait : Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Proses penetapan tersangka dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Brigjen Adi Vivid, yang menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu atau tidak akurat, yang bertujuan untuk menciptakan keonaran di tengah masyarakat.
Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga dituduh merusak reputasi atau nama baik seseorang melalui tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar kuat, sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengaduan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah dilakukan sejak tanggal 5 September 2022, dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Laporan ini berisi dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong. ANS Kosasih juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan yang terkait dengan kasus perceraian.
Dalam respons terhadap tuduhan-tuduhan ini, kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, membantah tudingan-tudingan tersebut dan mengharapkan agar laporan tersebut segera diproses oleh pihak berwenang. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sangat tidak beralasan dan berharap agar kebenaran segera terungkap.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri, saat dimintai tanggapannya terkait dengan kasus ini, belum memberikan respons. Namun, sebelumnya ia telah memberikan pernyataan yang menyambut baik laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih. Ia menganggap bahwa laporan tersebut akan membuka peluang untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini. Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim memiliki bukti-bukti yang mampu mendukung argumennya.
Artikel Menarik : Ronan Keating Berharap Berduet dengan Putri Ariani Saat Konser
Dengan perkembangan ini, publik secara luas mengantisipasi proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus yang melibatkan dua individu yang memiliki kedudukan dan pengaruh dalam masyarakat. Penting bagi proses hukum ini untuk berjalan dengan transparan, adil, dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat diwujudkan.
Post a Comment for "Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Akan diperiksa Senin Depan"
Silahkan berikan ulasan terbaik Anda