Bareskrim Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

bareskrim-tak-kabulkan-pngajuan-penahanan-panji-gumilang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka penistaan agama dan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). (Panji Gumilang/cerdasbuatan.com)

"Namun, dengan berbagai pertimbangan yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami akan tetap melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (4/8/2023). Meskipun demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan adalah hak bagi seorang tersangka. 


Sebelumnya, Djuhandhani telah mengungkapkan bahwa penyidik menahan Panji karena dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan. Pada tanggal 27 Juli 2023, Panji seharusnya diperiksa oleh penyidik, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. 


Meskipun Panji melampirkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti alasan sakit, sayangnya surat tersebut hanya dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 


Artikel Terkait : Resmi Tersangka, Panji Gumilang Melawan ?


"Tidak hadir dengan alasan sakit demam, namun fakta bahwa surat dokter dikirim melalui WA dan tidak dapat dibuktikan keasliannya, kami meragukan keabsahannya. Alasan sakit ini mencuat karena Panji muncul di publik, dan juga ada keterangan dari penasehat hukumnya yang menyatakan tangan Panji patah," jelas Djuhandhani. 


Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Panji Gumilang, lebih dari lima tahun penjara, juga menjadi dasar penyidik untuk menahan dirinya. Penyidik juga khawatir bahwa Panji Gumilang mungkin akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.


Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menyatakan bahwa tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hendra menyebut salah satu alasan untuk permohonan penangguhan tersebut adalah karena Panji sudah berusia lanjut. 


Ia berharap bahwa alasan kemanusiaan ini akan diterima sebagai pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. "Usianya sudah mencapai 77 tahun, jadi tidak mungkin bagi seorang tokoh pendidik untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan atau disangkakan padanya hari ini," ungkap Hendra pada Rabu (2/8/2023). 


Sebagai informasi tambahan, pada Selasa (1/8/2023) malam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. 


Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial tentang kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Setelah menerima laporan dari sejumlah pihak terkait permasalahan ini, Bareskrim kemudian melakukan tindakan hukum terhadap Panji.


Artikel Terkait : Media Asing Menyoroti Penahanan Panji Gumilang


Tidak hanya dijerat dengan pasal penistaan agama, Panji juga dihadapkan pada tuduhan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Kasus ini tentu saja menarik perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh agama yang juga pendiri sebuah pondok pesantren. Meski begitu, kita perlu mengingat bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 


Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang mengenai perkembangan kasus ini.

Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Bareskrim Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang"