Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kesepakatan dari proses gelar perkara tersebut. Panji Gumilang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 6,5 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait : Akhirnya, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama mendapatkan berbagai respons dari sejumlah organisasi yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh negara. PBHI menyayangkan penerapan pasal penistaan agama terhadap Panji, karena dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi kebebasan beragama yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. Julius Ibrani, Ketua PBHI, menyatakan bahwa Bareskrim Polri seharusnya tidak tunduk pada tekanan mayoritas dan menjalankan proses hukum secara adil dan independen.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, yang menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi. Hendra menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Panji terlalu cepat dan mencurigakan.
Ia mencatat bagaimana Panji awalnya hanya sebagai saksi, tetapi kemudian dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dikenai tindakan penangkapan dan penahanan dalam waktu yang singkat. Hendra juga menyampaikan bahwa sejak awal, mereka telah menduga adanya upaya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan agama yang menimpa Panji Gumilang.
Di sisi lain, Imparsial, organisasi lain yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia, juga mengkritik penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang. Imparsial berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh instrumen hak asasi manusia, termasuk dalam konstitusi Indonesia.
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, menyatakan bahwa kebebasan untuk memilih dan menganut keyakinan agama adalah hak asasi manusia yang harus dihormati.
Arikel Menarik : Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Imparsial juga menyoroti kemungkinan adanya bentuk ketundukan pihak Bareskrim Polri terhadap tekanan kelompok muslim mainstream, terutama di wilayah Jawa Barat. Mereka menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya tanpa harus merasa terintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang.
Kebhinekaan dan keberagaman adalah pondasi utama Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, tindakan yang menimbulkan kriminalisasi atau merongrong kebebasan beragama seharusnya dihindari.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengutamakan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif, seiring dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia. Dengan begitu, Indonesia akan tetap menjadi negara yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
Post a Comment for "Ada yang tak Setuju Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mengapa ?"
Silahkan berikan ulasan terbaik Anda