Protes Panji Gumilang Setelah Galangan Kapal Disegel Pemkab Indramayu

protes-panji-gumilang-setelah-galangan-kapal-disegel
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, tidak terima atas penyegelan galangan kapalnya oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu karena dianggap tidak berizin. (Galangan Kapal/cerdasbuatan.com)
Panji Gumilang dengan tegas menyatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk galangan kapal milik Al Zaytun di Indramayu telah diajukan sejak tahun 2021. "IMB sudah kami proses selama dua tahun, semua syarat telah dipenuhi, dan hanya menunggu tanda tangan dari Bupati," ungkap Panji Gumilang ketika diwawancarai oleh viva.co.id di Indramayu pada Jumat (28/7/2023).

Namun, hingga kini, IMB tersebut belum juga diterbitkan oleh Bupati, dan inilah yang membuat Panji Gumilang bingung dan kecewa. Pengurus Al Zaytun telah dengan sungguh-sungguh melengkapinya dengan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB galangan kapal. Akan tetapi, alasan sebenarnya mengapa proses izin ini masih belum tuntas tidak pernah dijelaskan secara jelas kepada pihak Al Zaytun.


Artikel Terkait : Panji Gumilang Mangkir, Patah Tangan Jadi Alasan


Ketakutan terbesar yang ada di benak Panji Gumilang adalah kemungkinan galangan kapalnya dibangun tanpa izin. Maka dari itu, sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap peraturan, pengurus Al Zaytun telah dari awal memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Meskipun proses perizinan mengalami hambatan, Al Zaytun tetap melanjutkan pembuatan kapal di galangan tersebut. 


Sejak tahun 2021, galangan kapal ini telah berhasil memproduksi dua buah kapal nelayan dengan kapasitas maksimal mencapai 2.200 gros ton sebagai upaya untuk mendukung sektor perikanan di wilayah Indramayu.


Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan berita simpang siur mengenai legalitas bangunan galangan kapal tersebut. Dalam merespons hal ini, Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan izin kepada pengurus Al Zaytun untuk melakukan konfirmasi langsung kepada dinas terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai status IMB yang telah diajukan. Beliau menegaskan bahwa jika izin yang lengkap telah dimiliki, maka tinggal menunggu klarifikasi resmi dari dinas terkait.


Ternyata, keberadaan bisnis Panji Gumilang tak hanya sebatas galangan kapal dan penggergajian kayu. Penemuan mengejutkan pun muncul ketika terungkap bahwa Panji Gumilang juga memiliki hotel mewah yang bernama Al Ishlah di dalam kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa hotel ini belum terdaftar secara resmi di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Indramayu.


Wisma Al Ishlah yang terletak di dekat gerbang lama atau gerbang belakang Ponpes Al Zaytun, tepatnya antara kantin dan Stadion Al Zaytun, tidak masuk dalam anggota PHRI Kabupaten Indramayu. Wakil Ketua PHRI Indramayu, yaitu Dedy Mushashi, menegaskan bahwa tidak semua hotel atau wisma harus menjadi anggota PHRI, namun sangat disarankan agar mereka bergabung. Saat ini, Wisma Al Ishlah milik Panji Gumilang masih belum memenuhi syarat untuk menjadi anggota PHRI.


Bupati Indramayu, yaitu Nina Agustina, mengaku bahwa beliau belum mengetahui adanya hotel di kawasan Ponpes Al Zaytun. Sebagai langkah untuk mencari kejelasan, Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana untuk melakukan pengecekan guna memastikan status bangunan hotel tersebut. Sebelumnya, Pemkab telah menyegel bisnis galangan kapal dan penggergajian kayu milik Ponpes Al Zaytun karena dianggap belum memiliki izin lengkap sesuai persyaratan pemerintah setempat.


Artikel Terkait : Bupati Segel Bisnis Kayu Panji Gumilang, Mengapa ?


Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan dari masyarakat terkait dengan keterlambatan proses perizinan untuk bisnis milik Panji Gumilang. Disamping itu, perlunya pengawasan dan pemenuhan persyaratan legalitas bagi berbagai jenis bisnis yang beroperasi di kawasan Ponpes Al Zaytun menjadi hal yang sangat penting. Diperlukan kejelasan mengenai status perizinan dan ketepatan prosedur dan regulasi agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan berdaya saing.


Sebagai penutup, persoalan perizinan yang dihadapi oleh Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun harus diselesaikan dengan keterbukaan dan kejelasan dari pihak-pihak terkait. Proses perizinan yang transparan dan efisien akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya. Demikian pula, peran aktif pemerintah dalam mengawasi dan memfasilitasi proses perizinan juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berkembang dan berdaya saing. 


Semoga situasi ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola bisnis di wilayah Indramayu.

Cerdas Buatan
Cerdas Buatan Tak perlu menjelaskan kepada siapapun siapa dirimu. Karena, siapapun yang suka kepadamu tak membutuhkan itu, dan yang membencimu tak mempercayai itu.

Post a Comment for "Protes Panji Gumilang Setelah Galangan Kapal Disegel Pemkab Indramayu "